Pengelolaan kinerja kepala sekolah merupakan salah satu hal yang sangat penting dalam dunia pendidikan. Kepala sekolah memiliki peran yang sangat vital dalam menjalankan roda pendidikan di sekolah. Oleh karena itu, pembinaan dan evaluasi kinerja kepala sekolah menjadi hal yang tidak bisa diabaikan.
Pembinaan kinerja kepala sekolah bertujuan untuk membantu kepala sekolah dalam meningkatkan kinerjanya agar dapat memberikan pelayanan terbaik bagi guru, siswa, dan stakeholder lainnya. Pembinaan kinerja juga bertujuan untuk memberikan motivasi dan dukungan kepada kepala sekolah agar dapat mencapai tujuan pendidikan yang telah ditetapkan.
Selain itu, evaluasi kinerja kepala sekolah juga sangat penting dalam menilai sejauh mana kepala sekolah telah mencapai target-target yang telah ditetapkan. Evaluasi kinerja tidak hanya dilakukan berdasarkan hasil akademik siswa, tetapi juga berdasarkan kinerja kepala sekolah dalam mengelola sekolah, mengelola sumber daya manusia, dan membangun hubungan yang baik dengan semua pihak terkait.
Menurut Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, kepala sekolah bertanggung jawab atas manajemen pendidikan di sekolah. Oleh karena itu, kepala sekolah perlu memiliki kompetensi yang baik dalam mengelola sekolah agar dapat mencapai tujuan pendidikan yang diinginkan. Pembinaan dan evaluasi kinerja kepala sekolah merupakan salah satu cara untuk meningkatkan kompetensi kepala sekolah dalam mengelola sekolah dengan baik.
Dalam mengelola kinerja kepala sekolah, penting bagi pihak terkait untuk memberikan dukungan dan bimbingan kepada kepala sekolah agar dapat mencapai tujuan pendidikan yang telah ditetapkan. Dengan pembinaan dan evaluasi kinerja yang baik, diharapkan kepala sekolah dapat menjadi pemimpin yang mampu memotivasi guru dan siswa untuk meraih prestasi terbaik.
Dengan demikian, pengelolaan kinerja kepala sekolah melalui pembinaan dan evaluasi kinerja menjadi sangat penting dalam meningkatkan mutu pendidikan di sekolah. Kepala sekolah yang memiliki kinerja yang baik akan mampu menciptakan lingkungan belajar yang kondusif bagi siswa dan guru untuk meraih prestasi terbaik.
Referensi:
1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen
2. Buku “Pengelolaan Kinerja Kepala Sekolah” oleh Prof. Dr. H. Suparno.